POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda serahkan dokumen penetapan wali kota dan wakil wali kota Samarinda terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Penyerahan dokumen Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan di ruang kerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Samarinda, Senin (25/01/2021).
Dokumen penetapan wali kota dan wakil wali kota Samarinda diserahkan langsung Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat dan diterima langsung Sewan DPRD kota Samarinda Agus Tri Sutanto.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, penyerahan SK penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih tersebut merupakan rangkaian akhir dari tahapan KPU, yang nantinya akan diproses DPRD dan Pemkot Samarinda.
"Semua berkas-berkas yang kami serahkan ini, sesuai dengan aturan yang ada," ujar Firman sapaannya dikutip dari laman Diksi.co.