Jumat, 22 November 2024

KPU Samarinda Siap Digugat, Apresiasi Pemohon Gunakan Hak Konstitusinya

Selasa, 25 Agustus 2020 7:48

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda siap menerima gugatan tim kuasa hukum Parawansa - Markus.

Hal itu dijelaskan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, Selasa (25/8/2020) kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi.

"Kami sangat mengapresiasi upaya saudara Parawansa dan Markus ke Bawaslu," ujar Firman sapaannya menjelaskan.

Lebih lanjut kata Firman lagi, tentu sebagai termohon, KPU akan menyiapkan dokumen dalam kepentingan pembelaan.
Ini adalah upaya yang tepat karena sesuai jalur hukum.

Pun demikian, upaya mengajukan sengketa juga sebagai bentuk mencari keadilan.
Artinya jika ada pihak tidak menerima hasil atau proses.

"Apapun keputusan Bawaslu, kami siap menjalankan, karena itu keputusan terbaik dengan mempertimbangkan berbagai hal," imbuh Firman.

Kendati begitu, KPU beranggapan sudah menjalankan proses dan tahapan sesuai aturan perundang - undangan.

Pun sebut dia, tentunya pihak pemohon juga beranggapan benar dan sesuai mekanisme.

Maka sudah tepat sengketa itu ke Bawaslu untuk mencari keadilan, siapakah yang benar - benar menjalankan aturan.

"Saat ini kami akan menunggu panggilan dari Bawaslu apakah disidangkan atau tidak," tambahnya.

Firman menyebutkan, KPU berharap sengketa tersebut disidangkan agar diketahui masyarakat agar tak menjadi bola liar.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan tahapan pilwali, ada aturan tentang penyelenggaran pemilu serentak ditengah pandemi maka ada protokol yang harus dilaksanakan.

Tanggapannya soal penghentian verfak karena terbitnya perwali, karena saat pelaksanaan verfak perwali tersebut belum diterapkan.
Sehingga KPU menggunakan mekanisme sesuai UU karena serentak nasional.

"KPU akan menjawab gugatan itu dengan rujukan UU PKPU 5,6 dan hasil rapat koordinasi sebelumnya.," pungkasnya.

https://youtu.be/DGww8lhgaF0

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait