Arah Politik

Pengadilan Malaysia Perberat Hukuman Najib Razak, Vonis 165 Tahun Penjara di Kasus 1MDB

POLITIKAL.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menegaskan sikap keras terhadap kejahatan korupsi berskala besar dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas puluhan dakwaan terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan tersebut memperpanjang daftar hukuman pidana yang harus dijalani Najib dan memperkuat pesan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/12/2025) malam, pengadilan menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Total hukuman yang dijatuhkan mencapai 165 tahun penjara, meski seluruh masa pidana tersebut dijalankan secara bersamaan.

Rincian Vonis dan Tambahan Hukuman Penjara

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk setiap dari 21 dakwaan pencucian uang yang terbukti dilakukan Najib Razak.

Dengan ketentuan hukuman berjalan bersamaan, Najib secara efektif harus menjalani tambahan masa pidana selama 15 tahun. Vonis ini baru berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukuman enam tahun yang saat ini dijalaninya dalam perkara terpisah, yakni kasus penggelapan dana SRC International Sdn Bhd.

Media Malaysia, The Star, melaporkan bahwa Najib harus menjalani hukuman tambahan tersebut setelah menyelesaikan masa pidana yang sedang berjalan. Saat ini, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022.

Denda Miliaran Ringgit dan Perintah Pemulihan Aset

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi finansial dalam jumlah sangat besar. Hakim Sequerah memerintahkan Najib untuk membayar denda total sebesar RM11,4 miliar terkait empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Tak hanya itu, pengadilan turut memerintahkan pembayaran uang yang dapat dipulihkan (recoverable sum) senilai RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika Najib gagal memenuhi perintah tersebut, ia terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Sementara untuk dakwaan pencucian uang, pengadilan tidak menjatuhkan sanksi denda, tetapi menekankan aspek pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Hakim Pertimbangkan Kepentingan Publik

Dalam pertimbangannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa majelis telah menelaah seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari pihak penuntut. Hakim menegaskan bahwa kepentingan publik dan prinsip pencegahan menjadi perhatian utama dalam menjatuhkan putusan.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” ujar Sequerah.

Hakim mulai membacakan putusan sejak pagi hari dan menyelesaikannya pada malam hari setelah hampir 12 jam persidangan. Suasana ruang sidang dipenuhi wartawan yang sejak awal mengikuti jalannya pembacaan vonis hingga tuntas.

Posisi Najib dan Langkah Tim Pembela

Usai vonis dibacakan, Najib Razak menyampaikan pernyataan kepada publik dengan menyerukan ketenangan. Ia meminta masyarakat Malaysia tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang dan menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum,” kata Najib.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan bertujuan menghindari tanggung jawab, melainkan untuk membela konstitusi dan supremasi hukum. Najib juga menyatakan keyakinannya terhadap proses peradilan di Malaysia.

Sementara itu, pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi putusan. Namun, ia menegaskan bahwa pembelaan tetap memiliki ruang untuk mengajukan langkah hukum lanjutan di kemudian hari.

Implikasi Jangka Panjang Kasus 1MDB

Putusan ini kembali menegaskan bahwa skandal 1MDB tetap menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia. Vonis terhadap Najib Razak menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menuntaskan perkara yang melibatkan dana publik dan kepentingan negara.

Meski Dewan Pengampunan memperkirakan Najib dapat bebas pada 23 Agustus 2028 terkait perkara SRC International, tambahan hukuman dalam kasus 1MDB membuat masa depannya sebagai terpidana masih panjang. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat kuat tentang pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button