Senin, 6 Mei 2024

KPU Tanggapi Tuntutan Pasangan Parawansa – Markus soal Permohonan Pertimbangan Verifikasi Faktual

Jumat, 14 Agustus 2020 1:54

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menanggapi tuntutan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Parawansa Assoniwora – Markus Taruk Allo yang menuntut KPU untuk menghentikan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) masa perbaikan.

Menanggapi tuntutan pasangan Samarinda Berani tersebut. Ketua KPU Firman Hidayat buka suara. Ia mengatakan dengan tegas bahwa KPU bekerja bukan atas saran Bapaslon.

“KPU bekerja bukan atas saran bapaslon. KPU bekerja berdasarkan aturan,” sebut Firman via telepon pada Kamis (13/08/2020) malam.

Firman menjelaskan bahwa KPU merujuk pada aturan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia menyebutkan bahwa dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tidak ada sama sekali amanat untuk menghentikan proses Verifikasi Faktual meskipun disandingkan dengan kondisi Covid – 19 yang dikeluhkan Parawansa – Markus.

“Sampai hari ini tidak ada peraturan yang memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan. Jadi KPU tetap akan melaksanakan tahapan yang sampai hari ini untuk pasangan calon perseorangan adalah tahapan verifikasi faktual perbaikan sampai tgl 15 nanti,” sambung Firman.

Sebelumnya. Pasangan Bacalon Parawansa – Markus mengadakan Press Release pada Rabu (12/08/2020) malam. Mereka menuntut KPU Kota Samarinda untuk menghentikan proses Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan.

Sebab, menurut mereka syarat yang ditetapkan KPU untuk mengumpulkan 75 pendukung per hari dalam beberapa titik dari tanggal 9 – 16 Agustus 2020 dirasa memberatkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait