Senin, 25 November 2024

KPU : Tanggung Jawab Membersihkan APK Tugas Peserta Pemilu

Senin, 12 Februari 2024 18:15

ILUSTRASI - Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan umum./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pada masa tenang yang terjadwal dari tanggal 11-13 Februari 2024, peserta pemilu bertanggung jawab untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di tempat umum. 

Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada hari Minggu pukul 00.01 WIB.

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Hal ini dimaksudkan agar pemilih memiliki waktu untuk mempertimbangkan dengan baik siapa yang akan mereka pilih," ujar Anam, mengutip Antara.Selama periode masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya dipasang di tempat umum selama masa kampanye harus segera dibersihkan.

"Meskipun sebenarnya tugas membersihkan APK selama masa tenang menjadi tanggung jawab peserta pemilu, namun kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses pembersihan ini," jelas Anam.

Oleh karena itu, pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.01 dini hari, KPU Jawa Timur bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pihak terkait lainnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi tersebut, langsung bertindak untuk membersihkan APK dari tempat umum.

Proses pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di Kota Surabaya, yang dilakukan pada dini hari Minggu, juga diikuti oleh beberapa perwakilan partai politik peserta pemilu.

Anam memastikan bahwa koordinasi dalam pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut dilakukan secara serentak di semua wilayah, dari kabupaten/kota hingga kecamatan, dan hingga kelurahan atau desa di Provinsi Jawa Timur.

Meskipun tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi peserta pemilu yang tidak membersihkan APK dari tempat umum selama masa tenang, namun APK yang sudah dibersihkan oleh petugas bisa diambil kembali peserta pemilu di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tempat umum sudah bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi, APK tidak perlu segera dibersihkan dari tempat umum pada hari ini. Proses pembersihan dapat berlanjut hingga besok atau lusa. Targetnya adalah agar tempat umum benar-benar bersih dari APK saat hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Anam.

Sanksi Melanggar Masa Tenang

Semua peserta dalam Pemilu, termasuk calon dan tim kampanye, harus mematuhi ketentuan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Di sisi lain, ketika masa tenang, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat yang berkaitan dengan pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda belasan juta rupiah seperti yang tercantum dalam Pasal 509 UU Pemilu yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(Redaksi)

Tag berita: