Senin, 25 November 2024

KPU Tunda Penghitungan Suara di Malaysia Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kamis, 15 Februari 2024 21:0

POTRET - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Kanan) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Kiri)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024, penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia harus ditunda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan penundaan tersebut dilakukan karena ada beberapa masalah. 

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14 hingga 15 Februari 2024. Sementara metode pos dimulai dari 15 hingga 22 Februari 2024.

Kendati demikian, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN. "Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu," jelasnya.

Hasyim menilai terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," pungkas Hasyim.

Sebelumnya, Rabu (14/2), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

(Redaksi)

Tag berita: