Hukum dan Kriminal

Kronologi Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan, Tahanan Rumah, hingga Kembali Ditahan

POLITIKAL.ID – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, KPK beberapa kali mengalihkan lokasi penahanannya, mulai dari rutan hingga tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ke Rutan KPK.

Awal Penahanan Usai Gugatan Praperadilan KPK Tertolak

KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilan Gus Yaqut tertolak.  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan berjalan setelah penyidik memastikan kelengkapan alat bukti.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Asep.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah secara hukum setelah pengujiannya melalui sidang praperadilan.

Menghilang dari Rutan, Terungkap Saat Momen Lebaran

Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK mulai menjadi perhatian saat momen Lebaran. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa setelah menjenguk suaminya.

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkapnya.

Pernyataan itu memicu tanda tanya di kalangan tahanan lain terkait keberadaan Yaqut.

KPK Benarkan Pengalihan ke Tahanan Rumah

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut telah beralih menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pengalihan itu berjalan atas permohonan keluarga yang pengajuannya pada 17 Maret dan KPK kabulkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hanya Empat Hari, Status Tahanan Kembali Jadi Tahanan Rutan

Status tahanan rumah Yaqut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan penahanannya ke Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto.

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Yaqut Akui Ajukan Permohonan, Sempat Sungkem ke Ibu

Sehari berselang, Yaqut kembali menjalani penahanan di Rutan KPK. Ia mengakui bahwa permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah berasal dari pihak keluarga.

“Permintaan kami,” kata Yaqut singkat.

Ia juga mengungkapkan sempat memanfaatkan momen tersebut untuk bertemu ibundanya saat Lebaran.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” tuturnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Bergulir

KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi kuota haji tersebut.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button