POLITIKAL.ID - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan pelibatan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam melakukan pendampingan terkait penggunaan dana desa.
Ia mengaku heran dengan bunyi Bab IV Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Aturan ini mengizinkan masyarakat menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa ke KSP.
"Kami pertanyakan, apa hubungannya ke KSP?" kata Irwan lewat pesan singkatnya, Selasa (21/4).
Ia juga mempertanyakan keterkaitan pelibatan KSP dalam menerima pengaduan masalah penggunaan dana desa ini dengan surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada camat di seluruh Indonesa yang meminta dukungan untuk perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, terlibat dalam penaggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di desa-desa.
Menurut Irwan, KSP seharusnya tidak bisa dilibatkan dalam melakukan pendampingan penggunaan dana desa karena KSP bukan kementerian yang bersifat teknis.