KTT CV Anggaraksa Dipolisikan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Berbuat Melawan Hukum
Kamis, 10 Maret 2022 18:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kamis (10/3/2022) kuasa hukum CV Anggaraksa memenuhi undangan agenda klarifikasi ketiga di Polsek Loa Janan Ulu Kutai Kertanegara. Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di sekitar kilometer 30 Samarinda - Balikpapan atas nama Hendrik dikabarkan dilaporkan Kevin. Hendrik Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa itu dilaporkan bulan lalu dengan dugaan melakukan pengerusakan dan memasuki lahan milik Kevin. Namun kuasa hukum Hendrik, I Putu Gede Indra membantah sangkaan tersebut. "Sudah jelas bahwa lahan yang diklaim milik CV Anggaraksa berdasarkan bukti IUP dan RKAB. Sedangkan RKAB itu bisa keluar setelah lahan itu sudah tidak ada sengketa baik perusahaan dengan masyarakat, maupun dengan perusahan perusahaan lain," kata Putu sapaannya di kantor Polsek Loa Janan seusai agenda. Akibat dari pemortalan, perusahaan tidak beraktivitas. Alasannya membuka portal tersebut lantaran sebelumnya perusahaan mendapat teguran dari Minerba yang melihat ada galian penuh air dan dikuatirkan akan jebol yang akan berdampak ke pertanian masyarakat. "Kami berupaya masuk karena kami berkewajiban menguras kolam air itu karena sudah penuh. Waktu itu sekitar bulan Februari dan kami memasukan alat pompa," bebernya. "Diportal sejak Januari. Alasannya mereka mengklaim lahan itu adalah miliknya, berdasarkan akta kesepakatan bersama PT SLE. Jadi dari Januari sampai sekarang tidak ada aktivitas di lokasi," sambungnya. Kawasan yang diportal itu masuk dalam jalan hauling CV Angkaraksa. Jalan itu sudah dilakukan pelepasan hak dari CV Angkaraksa dengan warga dan itu semua disebutnya ada datanya. Selain karena undangan yang ketiga. Pihaknya ke Polsek Loa Janan untuk menyampaikan keberatan, bahwa CV Angkaraksa telah lebih dulu berjalan untuk melaksanakan kegiatan tambang. "Saat masuk waktu itu tidak ada terjadi keributan sama sekali, jadi kami minta izin karena ada yang berjaga di pos kurang lebih 15-20 orang. Jadi kami minta izin masuk baik-baik dan dipersilahkan," terangnya. Mereka menduga lahan itu digelapkan karena adanya nota kesepakatan, dan ada nomor-nomor lahan yang diperjual belikan di sana. Dan ada pembagian fee terkait investasi itu. "Terkait kejadian kemarin kami juga sudah melaporkan ke Polda Kaltim, laporan sudah diterima tinggal menunggu disposisi penyidikannya. Laporan kami itu tidak berjarak lama setelah membuka portal itu," paparnya. Terdapat 65 bidang tanah dan itu di dalam konsesi CV Anggaraksa dari luas komsesi 127 hektare. Atas klaim itu maka dilakukan pemortalan. Karena aksi itu perusahaan tidak beroprasi. Sementara itu ditemui Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksaruddin enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya memgarahkan awak media untuk memgkonfirmasi Kapolres Kukar secara langsung. "Jangan saya yang bicara ya. Ke pak Kapolres saja," jelas Aksar menerangkan. Ditemui Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amri Wientama menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat. Pihak yang melaporkan dugaan kerusakan itu datang dari Tan Paulina. Saat ini prosesnya tengah ditangani Polsek Loa Janan. Kendati begitu upaya mediasi dan imbauan polisi kepada kedua belah pihak terus dilakukan melalui jalur damai. Dirinya tak ingin terjadi konflik antar masyarakat di lokasi jika masalah tersebut tidak menemui titik temu. "Kedua belah pihak ini sama - sama klaim lahan. Kami sudah imbau keduanya bisa mencari jalan tengah," tandasnya. (*)
Berita terkait