POLITIKAL.ID - Kuat Maruf, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menyebut Kuat Maruf mengetahui aksi perselingkuhan Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, membantah pernyataan jaksa tersebut.
Irwan menyebut tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di sidang.
"Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana.
Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan usai sidang di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Irwan mengatakan kliennya hanya tahu terkait Putri yang tergeletak di depan kamar usai dugaan pelecehan.
"Nah itu kan rangkaian bahwa betul ada pelecehan," katanya.
Irwan juga menilai tuntutan 8 tahun jaksa itu berat bagi kliennya.