POLITIKAL.ID - Presiden Jokowi menaikkan tukin atau tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan berdasarkan kelas jabatan.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.