Jumat, 17 Mei 2024

Kabar Nasional

KUHP Baru, Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana Setahun, Pelapornya Tak Sembarangan

Rabu, 7 Desember 2022 17:24

Kini, KUHP mengatur hukuman zina atau kumpul kebo

POLITIKAL.ID - Hati-hati buat yang kedapatan zina atau kumpul kebo.

Kini, sanksinya tak sekadar sanksi sosial.

Melainkan penjara menanti.

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP Belanda. 

Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

Di Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan kejahatan karena masyarakat Belanda tidak mempermasalahkannya. 

Di KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ketimuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma keindonesiaan.

Halaman 
Tag berita: