Hukum dan Kriminal

Kunjungan Menag Pakai Jet Pribadi OSO Jadi Dugaan Gratifikasi Rp566 Juta

POLITIKAL.ID – Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulawesi Selatan memicu dugaan gratifikasi.

Dua organisasi antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, menghitung nilai penerbangan tersebut mencapai sedikitnya Rp566 juta untuk perjalanan pulang-pergi sekitar lima jam.

Menag menggunakan private jet milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam agenda 14–15 Februari 2026 dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta.

“Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Sementara jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2,” kata Zakki Amali, Peneliti Trend Asia, dalam keterangan pers, Kamis (19/2/2026).

ICW dan Trend Asia: Berpotensi Penuhi Unsur Gratifikasi

Zakki menilai pejabat publik seharusnya tidak menggunakan fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, terlebih tersedia alternatif moda transportasi.

“Perjalanan udara menggunakan pesawat pribadi itu mahal, mewah dan beremisi, seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujarnya.

ICW menyebut penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan gratifikasi di atas Rp10 juta.

Zararah Azhim Syah, Staf Investigasi ICW, menyatakan jika fasilitas tersebut tidak ditolak dan tidak dilaporkan ke KPK, unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim.

ICW dan Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap proaktif mengusut dugaan tersebut.

Sorotan Standar Biaya dan Regulasi KPK

ICW menilai biaya penerbangan Rp566 juta melampaui Standar Biaya Masukan 2026 sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, biaya tertinggi tiket pesawat dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi maksimal Rp22,1 juta.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 membolehkan fasilitas transportasi dan akomodasi, dengan syarat sesuai standar biaya, tanpa pembiayaan ganda dan konflik kepentingan.

“Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026,” kata Zakki.

Kepemilikan Jet dan Penjelasan Kemenag

Jet pribadi yang Menag gunakan memiliki registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat itu tercatat atas nama Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands. OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan jet pribadi itu OSO pinjamkan untuk efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag,” ujarnya di laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Senin (16/2/2026)

“Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” jelas Thobib.

Kunjungan tersebut terkait peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang  Yayasan OSO dirikan.

Menag: “Bukan Gratifikasi”

Menag Nasaruddin Umar membantah tudingan gratifikasi. Ia menyatakan kehadirannya semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan madrasah.

“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin, dikutip dari Tempo.

Saat  awak media bertanya apakah penggunaan fasilitas tersebut termasuk gratifikasi, ia menjawab, “Enggak tahu, terserah.”

Ia menegaskan tidak ada hubungan resmi antara pemberi fasilitas dengan kementerian. “Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin, undangan datang dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” katanya.

Polemik ini kini menjadi sorotan publik dan mendorong desakan agar KPK memberikan klarifikasi serta memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button