KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

POLITIKAL.ID – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon hakim agung (CHA) tahun 2026 untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong di Mahkamah Agung (MA).
Pembukaan seleksi ini pengumumannya secara secara resmi melalui laman KY pada Kamis (26/3/2026).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, memastikan proses seleksi telah diumumkan kepada publik.
“Sudah (diumumkan) di-website,” ujarnya.
Seleksi ini dilaksanakan untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
KY Buka Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc 2026
Dalam pengumuman Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk mendaftar sebagai calon hakim agung di berbagai kamar.
“Kami mengundang warga negara terbaik untuk menjadi CHA kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang memenuhi persyaratan,” tulis KY dalam pengumumannya.
Selain hakim agung, KY juga membuka seleksi hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Pembukaan pendaftaran daring mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi rekrutmen KY.
Syarat Calon Hakim Agung Jalur Karier dan Nonkarier
Kemudian, hakim karier maupun nonkarier dapat mengikuti seleksi calon hakim agung dengan persyaratan yang berbeda:
Syarat Hakim Karier
Bagi hakim karier, persyaratan utama meliputi:
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah magister hukum
- Berusia minimal 45 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
- Tidak pernah terkena sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik
Syarat Hakim Nonkarier
Sementara untuk jalur nonkarier, syaratnya antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia minimal 45 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpengalaman di bidang hukum atau akademisi minimal 20 tahun
- Memiliki gelar doktor dan magister hukum sesuai bidang yang
- Tidak pernah jadi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah terkena sanksi disiplin
Proses Seleksi Ketat dan Telusuri Rekam Jejak Calon
KY menegaskan seleksi berjalan secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, guna menjamin kualitas dan integritas calon hakim.
KY juga membentuk tim peninjau yang akan turun langsung ke daerah untuk menelusuri rekam jejak para kandidat.
“Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus,” tegas Asrun.
Ia menambahkan, integritas menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan.
Tahapan Seleksi hingga Uji Kelayakan di DPR
Para calon hakim agung yang mendaftar akan melalui sejumlah tahapan seleksi, yakni:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kualitas
- Seleksi kesehatan dan kepribadian
- Wawancara
Peserta yang lolos seluruh tahapan akan menjadi usulan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
KY juga mengingatkan seluruh pelamar untuk mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF melalui laman resmi sebelum batas waktu pendaftaran.
“Berkas terkait dengan persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB,” tulis KY.
Terakhir, dengan proses seleksi yang terbuka dan ketat, KY berharap dapat menjaring hakim agung yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi.
(Redaksi)





