POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Covid - 19 atau virus korona turut berimbas disektor pendidikan.
Salah satunya yakni, Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebagai bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tridharma perguruan tinggi yakni, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Namun dari keadaan sekarang ini, wabah yang mematikan yang bermula dari Wuhan, covid-19 atau virus corona masih menghantui masyarakat.
Dibeberapa daerah, mahasiswa diperbolehkan melakukan KKN di kediamannya, salah satunya Muhammad Izzatullah Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Intitute Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda.
Dia melakukan KKN Dari Rumah atau KKN DR di kediamannya yang ada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan sistem KKN DR berbasis keilmuan salah satu macam dari KKN DR, tugasnya membuat artikel, lalu diterbitkan media online atau buku saku yang mendapatkan International Standard Book Number (ISBN).