POLITIKAL.ID - Penggunaan jalan nasional oleh PT Prima Kaltim Coal (KPC) untuk aktivitas pengangkutan batu bara kembali menuai kritik dari DPRD K...
POLITIKAL.ID - Penggunaan jalan nasional oleh PT Prima Kaltim Coal (KPC) untuk aktivitas pengangkutan batu bara kembali menuai kritik dari DPRD Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III, Arfan, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk hauling jelas bertentangan dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2020.
“Jalan nasional itu untuk kepentingan publik, bukan untuk kegiatan industri seperti hauling batu bara. Ini melanggar aturan,” tegas Arfan, Sabtu (19/4).
Ia menyebut aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan negara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Komisi III mendorong PT KPC segera membangun jalur khusus seperti flyover atau underpass untuk hauling, agar tidak mengganggu fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.
Menanggapi hal ini, Acting Superintendent Public Communication PT KPC, Silvester Pantur, mengatakan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut lebih lanjut.
(Redaksi)