Langgar Sempadan Sungai, Rumah Warga Disegel PUPR
Selasa, 20 April 2021 1:13
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda bersama pemerintah provinsi Kaltim melakukan tinjauan dan pendataan jumlah bangunan yang berdiri di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) di jalan M Said, Senin 19 April 2021 lalu. Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR-Pera Kaltim, Runandar menjelaskan, di tahun 2021 ini pihaknya mengadakan swakelola dari pemprov Kaltim untuk melakukan normalisasi SKAB. Normalisasi guna mengurangi beberapa titik banjir di Samarinda, khususnya daerah sekitaran M Said sendiri. Dituturkan Runandar, pendataan bangunan ini menindaklanjuti rapat pihaknya bersama wali kota Samarinda beberapa waktu lalu, berkaitan dengan permasalahan sosial di kota Samarinda khususnya pada persoalan sungai. Disebutnya, ada titik-titik masalah sosial yang harus diselesaikan berkaitan dengan normalisasi bantaran SKAB yang akan digarap pemprov Kaltim nantinya. Sebab itu, pihaknya bersama pemkot Samarinda sama-sama melihat masalah yang ada di SKAB jalan M Said tersebut. "Salah satunya menyoroti bangunan-bangunan yang melebihi jalur hijau atau dikatakan sudah ke badan sungai. Ini yang akan ditertibkan pemerintah kota Samarinda," ujar Runandar kepada awak media. Dirinya menjelaskan, standar eksisting (lebar) sungai sendiri bervariasi antara 15 sampai 20 meter. Runandar menyebut, ideal eksisting untuk SKAB adalah 15 meter. Runandar pun menyayangkan, pada sela-sela kunjungannya masih menemukan bangunan yang melanggar batas hijau atau sempadan. Dirinya berharap, paling tidak dalam jangka pendek ada pengendalian bangunan-bangunan atau rumah yang baru di bangun di bantaran sungai, agar tidak menyebar di tempat-tempat yang lain. "Mudah-mudahan pemerintah kota bisa membantu mengatasi masalah sosial tadi," imbuhnya. Runandar membeberkan, dari pantauannya kemarin, lebar eksisting SKAB ada yang sisa 1,5 meter. Hal itu karena sudah tertutup tanaman semak belukar dan diperparah dengan sampah rumah tangga. "Termasuk utilitas ada yang melintang di sungai. Artinya di seberang sisi kiri ke sisi kanan yang digunakan untuk menyambungkan utilitas PDAM, dan ini mengganggu," terangnya. Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menegaskan, pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempedan. "Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik belum," ungkapnya di sela-sela pendataan. Maka, sambung Agus sapaan karibnya, PUPR Samarinda telah melakukan penindakan sementara dengan memasang segel. Pemilik disebutnya telah diarahkan agar sesegera mungkin untuk mengajukan permohonan IMB di badan perijinan. "Dari situ nanti kita akan ketahui apakah bangunan itu melanggar garis sempadan sungai atau tidak. Kalau tidak sesuai dengan garis sempadan sungai karang asam besar, maka IMB tidak akan bisa diterbitkan," ucap Agus. Ia menegaskan, apabila bangunan yang dimaksud terbukti tidak memiliki ijin, mau tidak mau pihaknya akan melakukan pembongkaran. "Namun sesuai dengan garis sempadan bangunan nya saja. Selebihnya, pemilik masih bisa mengajukan permohonan," lanjutnya. Untuk sementara, Agus menyebut pihaknya di lapangan sekarang ini masih melakukan pendataan mengenai bangunan-bangunan di pinggir sungai yang menjadi kendala proses kegiatan pengerukan SKAB. "Hasil pendataan hari ini kita akan laporkan pada wali kota Samarinda dan Kadis PUPR Samarinda. Kita laporkan dulu pada pimpinan," tuturnya. Diketahui bangunan yang berdiri di bantaran SKAB kebanyakan tidak memiliki ijin. Adanya kegiatan relokasi nantinya Agus belum dapat memastikan. "Namun untuk dana kerahiman, belajar dari pengalaman di pasar Segiri, sepengetahuan kita Perkim yang menangani," jelas Agus. Makanya, Agus menyebut pendataan hari ini dilakukan juga dengan melibatkan Perkim Samarinda agar mengetahui. "Berdasarkan data ini jumlah bangunan terdampak yang berdiri di sungai ada berapa jumlah, bangunannya permanen atau semi permanen. Ini akan jadi pertimbangan. Apalagi terlebih ada bangunan tempat ibadah," pungkasnya. (*)
Berita terkait