Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

LHKPN  Komjen Agus Andrianto Dinlai Janggal, Castro Dorong Diusut KPK dan Kejaksaan

Senin, 22 Mei 2023 19:54

Pengamat Hukum Pidana, Herdiansyah Hamzah

POLITIKAL.ID -  Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut dicurigai.

Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri.

Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,7 Miliar.

Agus Andrianto juga tercatat baru tiga kali melaporkan LHKPN salam menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008.

Kejanggalan tersebut tutut mendapatkan respon dari Pengamat Hukum Pidana, Herdiansyah Hamzah.

Pria yang akrab disapa Castro menyebut LHKPN adalah bentuk transparansi dan publik diminta sama-sama memantau.

"LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparansi di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama-sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," Ujar Castro.

Castro menambahkan, sejumlah kasus yang melibatkan oknum petinggi Institusi Polri acap kali hilang di tengah jalan.

Castro menilai ada upaya-upaya untuk menutupi jejak langkah hitam para petinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

"Saya pikir makin terang tudingan publik, mengapa perkara-perkara yg melibatkan anggota kepolisian dibiarkan mengambang. Itu agar kotak pandora keterlibatan petinggi-petinggi Polri tidak dibuka. Sengaja diendapkan untuk menutupi jejak kejahatan para petingginya," Jelas Castro.

Langkah ini menurut Castro semakin menurunkan citra polisi dimata publik.

Dari tahun ke tahun indeks kepercayaan publik kepada institusi yang pernah dijabat Tito Karnavian ini terus mengalami penurunan.

"Saya pikir publik tidak bodoh. Publik paham kok dengan sandiwara yg sedang dilakoni. Oleh karenanya, kepercayaan publik terhadap institusi polri akan semakin menurun. Polri gagal meyakinkan publik," Sebut Castro.

Castro menyarankan agar semua penyelidikan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum petinggi Polri diserahkan kepada Kejaksaan atau KPK.

"Memang lebih baik APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, baik KPK ataupun kejaksaan mengambil alih kasus dugaan suap dan gratifikasinya. Tidak hanya untuk menjawab keresahan publik terhadap kasus ini, tapi juga untuk mengembalikan citra APH yg makin buruk dimata publik," tutup Castro yang baru saja mendapat gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada ini.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut dicurigai.

“Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan,” tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia dan @sahabaticw dikutip Senin (22/5).

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong.

Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara.

(Redaksi)

Tag berita:
Berita terkait