POLITIKAL.ID - Lima anggota Komisioner KPU Kabupaten Arus diatahan atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020 oleh Kejaksaan Negeri Aru.
"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu.
Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka antara lain MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya.
Menurut dia, proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
Empat tersangka diantaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 05 Februari 2024.