Selasa, 26 November 2024

Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Aksi Kamisan Kaltim Sampaikan Pernyataan Sikap

Minggu, 1 Oktober 2023 15:28

AKSI Kamisan Kaltim mendesak Presiden Joko Widodo dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk membuka kembali kasus Tragedi Kanjuruhan/HO

POLITIKAL.ID - Aksi Kamisan Kaltim kembali menyoroti Tragedi Kanjuruhan.

Mereka mendorong Presiden Joko Widodo dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk tidak membiarkan kasus tersebut begitu saja.

Aksi Kamisan Kaltim meminta agar kasus itu diselesaikan secara tuntas sampai ke aktor intelektual atau pelaku dalam level yang tinggi.

Sebagaimana diketahui, tepat satu tahun yang lalu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi ini menelan kurban jiwa sebanyak 135 orang, dengan rincian 96 berat dan luka 484 luka ringan.

Peristiwa ini terjadi akibat personel Brimod dan Sabhara Polres Malang yang ditempatkan untuk pengamanan dilengkapi dengan gas air mata.

Satuan Brimod diduga menggunakan multismoke projectile sementara Sabhara menggunakan single amunisi.

Aparat keamanan melakukan respon berlebihan atas aksi sejumlah penonton yang turun ke lapangan setelah pertandingan.

Padahal turun ke lapangan adalah tradisi yang biasa dilakukan.

Namun aparat keamanan merespon dengan kekerasan yang kemudian memancing emosi penonton lain.

Keadaan ini kemudian direspon dengan penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara.

Dari fakta yang dikumpulkan termasuk yang diperoleh dari CCTV yang berada di Stadion Kanjuruhan, kejadian bukan merupakan kerusuhan yang dipicu oleh aksi brutal penonton.

Penggunaan gas air mata yang dimaksudkan untuk menenangkan penonton justru menjadi kekerasan yang memicu jatuhnya ratusan korban.

Penonton menjadi panik akibat tembakan gas air mata yang bertubi-tubi, sehingga berlarian ke pintu keluar lalu saling berhimpitan.

Dalam proses selanjutnya ada 5 terdakwa yang disidangkan atas kasus ini.

Mereka adalah AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya telah dijatuhi vonis hukuman antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan.

Sebuah hukuman yang terlalu ringan untuk derita dan lara serta duka lainnya yang dialami oleh keluarga korban juga masyarakat pecinta sepakbola.

Sidang terhadap kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak mengungkap aktor lainnya yang lebih tinggi, yang mestinya ikut bertanggungjawab.

Oleh karena itu,  Kamisan Kaltim menganggap bahwa sejak semula proses hukum dan proses lainnya atas kasus ini tidak sungguh-sungguh menunjukkan keseriusan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini.

Proses hukum seolah-olah bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan sesungguhnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ada keganjilan dalam proses hukum dimana yang diadili adalah aktor-aktor lapangan, bukan penentu kebijakan.

Dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, pengadilan atas kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak benar-benar berpihak pada korban, keluarga korban dan masyarakat sepakbola.

Kejadian yang mempermalukan sepakbola Indonesia di mata dunia, ternyata juga diselesaikan secara memalukan.

Terkait hal itu, kami dari Aksi Kamisan Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut :

• Presiden Joko Widodo dan PSSI untuk menunjukkan ketegasan, kembali membuka kasus ini untuk penyelesaian yang tuntas sampai ke aktor intelektual atau pelaku dalam level yang tinggi.
• Kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
• Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus ini. (*)

Tag berita:
Berita terkait