SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim menduga ada oknum mafia tanah yang bermain dibalik 15 laporan yang mandek di Polresta Samarinda.
Bagaimana tidak, 15 laporan tersebut sudah dilaporkan sejak Januari 2019 lalu hingga laporan terakhir Juli 2020.
Satu tahun sudah berjalan namun 15 laporan tersebut tanpa kejelasan apapun. Padahal bagi dia, 15 laporan tersebut merupakan kasus penting yang mestinya ditindaklanjuti polisi.
“Bahkan keyakinan kami mestinya sudah ada tersangka dari kasus-kasus tersebut,” jelas Rahim saat memberi keterangan pers di Cafe Mawar Samarinda, Selasa (28/7/2020).
Adapun ke 15 tersebut di antaranya, laporan Achamd AR AMJ sekitar Januari 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Tak hanya itu, laporan lain seperti kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri, kemudian dugaan fitnah, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan surat dari oknum polisi dan jaksa.
Kemudian, pemalsuan salinan putusan perkara perdata dan beberapa kasus tindak pidana lainnya.
“Kami menyayangkan institusi penegak hukum yang seharusnya memberi kepastian hukum justru menggantung laporan masyarakat tanpa ada kejelasan,” pungkas dia.
Atas persoalan tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sudah bersurat ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kaltim meminta penjelasan.
Mereka meminta Irwasda Polda Kaltim memberi penjelasan alasan kenapa 15 laporan masyarakat tersebut tak jalan saat dilaporkan ke Polresta Samarinda.
“Kami sebagai penerima kuasa dari warga yang melapor meminta klarifikasi mengapa laporan masyarakat tersebut tak jalan,” tegas dia.
Tidak jalannya proses penyelidikan tersebut, menurut Rahim sebagai bentuk pengabaian dan pengacuhan terhadap laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, lanjut Rahim penyidik pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.
“Tapi pemeriksaan tersebut terkesan formalitas. Padahal seluruh laporan masyarakat tersebut terkait kejahatan yang sangat serius karena keterlibatan oknum penegak hukum,” tegas Rahim.
Karena itu, dirinya menduga ada oknum mafia tanah yang ditunggangi para mafia tanah dengan cara mufakat jahat dan merampok hak milik masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan akan meminta penjelasan dari para penyidik terkait laporan-laporan tersebut.
“Saya ini baru jadi Kasat disini jadi saya kroscek dulu semua laporan yang disebutkan tadi,” ungkap dia.
Yuliansyah mengaku akan menyampaikan progres penyelidikan kepada para pelapor terkait semua kasus yang dilaporkan tersebut.
“Nanti perkembangannya seperti apa, kami segera laporkan ke pelapor,” tutup dia. (Redaksi Politikal.id)