POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman angkat bicara terkait laporan yang disebut LKBH Permahi gantung di Polresta Samarinda.
Arief menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti semua laporan tersebut dan memberitahu proses penyelidikan melalui SP2HP kepada pelapor.
SP2HP tersebut, kata dia, dilayangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda yang melakukan penyelidikan atas semua laporan tersebut.
“Kok oknum, jelas-jelas yang keluarkan Wakasat reserse. Kan minta penjelasan ke Reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan, kan enggak kan,” ungkap Arief saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Arief menyebut informasi yang diberikan para pelapor itu bukan masuk dalam bentuk laporan polisi, melainkan laporan pengaduan. Karena itu, dilakukan penyelidikan.
“Kalau penyelidikan ini tidak bisa dinaikan ke pidana, ya kita hentikan,” tegas dia.
Arief juga menyebut pihaknya telah memanggil pihak pelapor namun tak menghadiri. Arief menyebut pihaknya sudah melaporkan perkembangan secara berkala.