POLITIKAL.ID - Pada Selasa(5/3) Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengusulkan untuk penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan ke-IV sidang tahun 2023 -2024 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II MPR/DPRD/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024) pukul 09.30 WIB.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.
Dasco justru meminta anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah untuk mematikan mikrofonnya sesuai menyuarakan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Dasco tak merespons usulan luluk terkait hak angket malah mempersilakan anggota DPR lain untuk berbicara.
"Bu Luluk tolong mikrofonnya dimatikan. Selanjutnya Pak Slamet dan Pak Herman Khoiron dan Aria Bima," kata Dasco.
(Redaksi)