POLITIKAL.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri.
Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021.
Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.
Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.