MA Tolak Kasasi PUPR, JATAM Kaltim Menang Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek IKN

POLITIKAL.ID – Sengketa keterbukaan informasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak akhir.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
Putusan tersebut mewajibkan PUPR membuka sejumlah dokumen proyek infrastruktur dasar IKN yang sebelumnya tidak dapat diakses publik.
JATAM menyebut putusan ini sebagai kemenangan hak atas informasi bagi masyarakat terdampak.
“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim.
Lima Dokumen Proyek IKN Wajib Dibuka
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan JATAM Kaltim. Dokumen tersebut berkaitan dengan proyek penyediaan air baku di kawasan IKN.
Azis menjelaskan, lima dokumen yang wajib dibuka meliputi AMDAL pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, AMDAL pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
“Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik,” ujarnya.
Sementara itu, dua dokumen yang tidak dikabulkan adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.
Meski putusan MA telah diketok hampir tiga bulan lalu, JATAM menyebut PUPR belum juga membuka dokumen-dokumen tersebut.
Gugatan Berawal dari Minimnya Partisipasi Publik
JATAM Kaltim menggugat keterbukaan informasi pada akhir 2022. Mereka menilai proyek-proyek infrastruktur dasar IKN berjalan tanpa partisipasi memadai dari warga terdampak.
Sejak penetapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2019, pembangunan IKN dinilai memicu konflik agraria di wilayah delineasi maupun di daerah sumber material proyek, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberitahu dampak mengenai lingkungannya,” kata Azis.
Warga Sepaku Keluhkan Dampak Lingkungan
Di Kecamatan Sepaku, dampak pembangunan masih warga rasakan. Pandi, warga Sepaku, mengaku rumahnya kerap terdampak genangan air sejak pembangunan tanggul proyek Intake Sepaku.
“Di kolong rumah saya itu nggak pernah kering. Kalau hujan itu aromanya bau, jadi sampah-sampah termasuk air limbah itu nggak bisa dibersihkan,” ujar Pandi.
Ia juga menyinggung persoalan ganti rugi proyek Bandara VVIP IKN yang menurutnya belum tuntas. “Sampai sekarang mereka masih berharap, kapan mereka mau direlokasi atau diganti rugi,” katanya.
Pandi kini memilih mengungsi ke kebunnya karena rumahnya dinilai tidak lagi layak huni. Ia menyayangkan kurangnya informasi resmi terkait dampak lingkungan proyek di wilayah masyarakat adat Balik.
JATAM Soroti PSN dan Konflik Sosial
Divisi Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman, menilai proyek-proyek Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk IKN, kerap memicu konflik sosial dan tekanan terhadap warga yang menolak.
“Hampir terjadi di banyak daerah di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Farhat, aparat keamanan turut terlibat dalam pengamanan proyek, termasuk di daerah pemasok material IKN. Ia menilai kondisi tersebut memperuncing konflik sosial di sejumlah wilayah.
Ia juga menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi proyek berskala besar.
“Akumulasi kapital korporasi itu terus mengalir dan sekali lagi, yang diuntungkan adalah mereka (korporasi),” katanya.
Putusan MA ini menjadi tonggak penting dalam sengketa keterbukaan informasi proyek IKN. JATAM berharap PUPR segera melaksanakan amar putusan dan membuka dokumen yang telah menjadi putusan sebagai informasi publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh dampak dan perencanaan proyek di wilayahnya.
(Redaksi)
