Nasional

Mahfud MD Ingatkan Risiko Penyimpangan dalam KUHAP Baru, Ini Penjelasan Plea Bargain dan Restorative Justice

POLITIKAL.CO – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 memicu perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa mekanisme baru dalam KUHAP, khususnya plea bargain dan keadilan restoratif, menyimpan potensi penyimpangan jika aparat penegak hukum tidak menerapkannya secara ketat dan transparan.

Mahfud menyampaikan peringatan tersebut melalui kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026). Ia menilai, meskipun kedua konsep tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan menghadirkan keadilan yang lebih substantif, praktik di lapangan dapat membuka celah terjadinya transaksi perkara apabila pengawasan negara melemah.

Menurut Mahfud, hukum acara pidana tidak hanya mengatur teknis penegakan hukum, tetapi juga menentukan wajah keadilan negara di mata publik. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersikap waspada sejak awal penerapan KUHAP baru.

Peringatan Mahfud MD soal Potensi Jual-Beli Perkara

Mahfud menekankan bahwa plea bargaining dan keadilan restoratif berisiko disalahgunakan apabila aparat hukum menjadikannya sebagai alat kompromi yang menyimpang dari tujuan hukum. Ia menyebut potensi “jual-beli perkara” sebagai ancaman serius yang harus dicegah.

“Kita harus berhati-hati. Jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining atau penerapan restorative justice. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut wibawa negara,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa praktik negosiasi dalam sistem peradilan pidana rawan diselewengkan jika aparat tidak berpegang pada integritas dan prinsip akuntabilitas. Mahfud mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan uang, tekanan kekuasaan, maupun kepentingan pragmatis.

Mahfud juga menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif melalui sistem pengawasan berlapis. Ia menilai, tanpa pengawasan yang kuat, inovasi hukum justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru, terutama bagi kelompok masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik.

Pengertian Plea Bargain dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

KUHAP baru memperkenalkan mekanisme plea bargain sebagai salah satu cara penyelesaian perkara pidana. Dalam konsep ini, tersangka atau terdakwa dapat mengakui perbuatannya dan menyepakati dakwaan tertentu dengan penuntut umum untuk memperoleh keringanan hukuman.

Pemerintah memasukkan plea bargain dengan tujuan mempercepat proses peradilan, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta memberikan kepastian hukum. Sistem ini juga diharapkan mampu menekan biaya penegakan hukum dan memperpendek masa penahanan.

Namun, Mahfud menilai penerapan plea bargain menuntut standar etika dan profesionalitas yang tinggi. Ia menegaskan bahwa pengakuan bersalah harus lahir secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan, atau iming-iming yang melanggar hukum.

Selain itu, hakim tetap memegang peran sentral dalam menilai kesepakatan antara jaksa dan terdakwa. Hakim wajib memastikan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan rasa keadilan, melindungi kepentingan korban, serta tidak merugikan kepentingan publik.

Mahfud mengingatkan bahwa plea bargain bukan jalan pintas untuk membebaskan pelaku kejahatan berat dari pertanggungjawaban pidana. Negara, kata dia, harus menetapkan batasan yang tegas agar mekanisme ini tidak menjadi alat negosiasi ilegal.

Konsep Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara

Selain plea bargain, KUHAP baru juga menegaskan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman.

Dalam keadilan restoratif, aparat hukum melibatkan korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku untuk mencari penyelesaian yang adil dan berimbang. Proses ini mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya serta memulihkan kerugian yang dialami korban.

Mahfud menilai konsep ini selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial dan budaya musyawarah yang hidup di masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Kejahatan berat, kejahatan berulang, serta tindak pidana yang menimbulkan dampak luas tetap harus diproses melalui mekanisme peradilan formal.

Tantangan Implementasi dan Peran Negara

Mahfud menekankan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada kualitas aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memahami substansi hukum acara pidana secara utuh, bukan sekadar aspek prosedural.

Ia juga mendorong negara memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal. Menurut Mahfud, partisipasi publik, peran akademisi, serta pengawasan media menjadi faktor penting untuk mencegah penyimpangan.

Mahfud menilai bahwa reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Negara harus memastikan bahwa setiap inovasi hukum berjalan seiring dengan peningkatan integritas, transparansi, dan profesionalitas aparat.

“Kalau hukum acara pidana disalahgunakan, yang rusak bukan hanya sistem hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” kata Mahfud.

Dengan berlakunya KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, Mahfud berharap semua pihak menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan komoditas transaksi. Negara, menurut dia, harus berdiri tegak memastikan bahwa plea bargain dan keadilan restoratif benar-benar melayani kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button