Mahfud MD: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diselesaikan Lebih Dulu Sebelum Kasus “Pencemaran Nama Baik”
POLITIKAL.ID – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD,
menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo yang saat
ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri, seharusnya menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum perkara
pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden di Polda Metro Jaya diproses
lebih lanjut.
Penegasan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast
“Terus Terang Mahfud MD” yang diunggah pada Rabu (7/5/2025). Ia
menilai bahwa dalam hukum pidana, ada yang disebut pidana utama dan pidana
ikutan. Dalam hal ini, laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis
(TPUA) terhadap dugaan ijazah palsu merupakan pidana utama. Sementara laporan
Presiden Jokowi terhadap lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik merupakan
pidana ikutan yang keberlanjutannya sangat bergantung pada hasil laporan utama.
“Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang
perkara utamanya, yang di Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar
bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur. Kalau ini tidak benar, perkara
di sana (Polda Metro Jaya) lanjut,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa menyelesaikan perkara pidana utama
lebih dahulu adalah prinsip dasar dalam hukum pidana agar tidak terjadi
kekacauan dalam proses hukum. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan semata
urusan prosedural, tetapi bagian dari memastikan tertib hukum di tengah isu
yang sensitif dan melibatkan kepala negara.
“Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus,
mana yang perkara ikutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan pentingnya memahami
jenis-jenis perkara secara hukum. Menurutnya, publik sering mencampuradukkan
antara perkara perdata, tata usaha negara, hingga pidana. Bahkan dalam ranah
pidana, perlu dibedakan mana yang utama dan mana yang ikutan.
“Ini untuk tertib hukum. Kadang kala orang mencampur aduk:
perdata, tata usaha negara, pidana, dan pidana pun ada khusus, ada umum, pidana
utama, pidana ikutan. Harus jelas penanganannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, laporan dugaan ijazah palsu terhadap
Jokowi diajukan oleh TPUA yang diketuai Eggy Sudjana. Dittipidum Bareskrim
telah memeriksa 26 saksi dari berbagai instansi dan institusi pendidikan, serta
melakukan uji laboratorium terhadap dokumen akademik yang menjadi bahan
laporan.
Sementara itu, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke
Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan
menyusul tudingan yang dinilai sebagai fitnah keji dan telah merusak martabat
pribadi, keluarga, bahkan bangsa.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa langkah
hukum ini diambil karena upaya klarifikasi sebelumnya tidak diindahkan oleh
pihak-pihak yang terus menyebarkan tudingan tersebut.
Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya
diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.
“Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini,
khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus
perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara
resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan)
di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa
pihak,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi
melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan
ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.
“Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat
terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat
dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan
terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.
“Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal
310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara
lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.
Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan,
namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini
yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.
“Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu
dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24
video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga
diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya
(Redaksi)
