POLITIKAL.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, niat pemerintah dalam menyederhanakan regulasi atau Omnibus Law untuk mengurai berbagai aturan yang dipandang tumpah tindih selama ini.
Dia menyontohkan, untuk urusan perizinan di Pelabuhan saja bisa memakan waktu hingga 7 hari.
"Sehingga, lalu kita berpikir gimana itu begitu banyak peraturan tumpang tindih maka pemerintah lalu membuat omnibus law. Omnibus law menyederhanakan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mahfud menegaskan, ketika bicara omnibus law jangan dipikir seperti berbicara ideologi. Sehingga, ada sejumlah pihak yang mengaitkan omnibus ini memberikan pintu kepada negara lain.
"Ketika bicara omnibus law ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu, enggak (ada) urusan (dengan) China, ndak ada," ujarnya.
"Wong malah yang disebut sebagai (investor) itu Uni Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia, ndak ada nyebut apa yang dicurigai orang (selama ini)," imbuhnya.