Nasional

Majelis Hakim Kabulkan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

POLITIKAL.ID – Majelis Hakim kabulkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas melalui putusan resmi Pengadilan Negeri Surakarta. Keputusan hukum ini mengubah identitas lama KGPH Purbaya menjadi gelar kebesaran raja dalam dokumen negara. Kini, sang raja telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbaru dari Pemerintah Kota Solo. Langkah hukum ini menandai babak baru bagi kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dalam administrasi kependudukan modern.

Proses pergantian nama ini mencerminkan kepatuhan tinggi terhadap aturan hukum negara. Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas mendatangi langsung Kantor Dispendukcapil Kota Solo untuk mengurus dokumen tersebut. Beliau ingin memastikan seluruh data pribadinya selaras dengan ketetapan pengadilan. Beliau memandang pengurusan KTP ini sebagai kewajiban setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Putusan Pengadilan Negeri Solo Menjadi Dasar Hukum Utama

Perubahan identitas ini berawal dari permohonan resmi kepada pihak pengadilan. Majelis Hakim kabulkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas setelah menimbang berbagai aspek yuridis. Perkara dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut selesai pada akhir Januari lalu. Hakim memberikan restu penuh terhadap penggantian nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi detail amar penetapan tersebut kepada media. Aris menjelaskan bahwa hakim menetapkan lima poin penting dalam putusannya. Poin utama adalah pemberian izin kepada pemohon untuk mengubah nama pada KTP. Kini, dokumen resmi negara wajib menuliskan nama beliau secara lengkap tanpa singkatan.

Selain itu, pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pemohon. Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas membayar biaya administrasi sebesar Rp 184.000 sesuai aturan. Putusan ini kemudian menjadi perintah bagi Dinas Kependudukan untuk memproses data baru. Hakim memerintahkan penerbitan KTP baru agar status hukum pemohon menjadi jelas dan mengikat.

Dispendukcapil Solo Proses Administrasi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, memberikan pelayanan langsung terkait pencetakan KTP ini. Agung menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi setiap putusan pengadilan. Oleh karena itu, dinas segera memproses permohonan setelah menerima salinan putusan resmi.

Pihak dinas juga memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa pencatatan nama harus menggunakan huruf alfabet. Petugas tidak boleh menyertakan angka Romawi atau simbol khusus lainnya dalam kolom nama KTP. Maka dari itu, KTP tersebut mencantumkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas secara utuh dengan huruf kapital.

Agung menegaskan bahwa proses ini berlangsung sangat cepat dan transparan. Petugas melakukan verifikasi data biometrik terlebih dahulu sebelum mencetak kartu. Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas mengikuti seluruh tahapan tersebut dengan sangat kooperatif. Beliau menunjukkan sikap teladan bagi masyarakat dalam urusan pelayanan publik di Kota Solo.

Pentingnya Sinkronisasi Data Kependudukan Bagi Pemimpin Adat

Perubahan nama di KTP memiliki dampak yang sangat luas bagi urusan administratif. Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kini memiliki kemudahan dalam mengakses layanan perbankan. Nama yang sesuai dengan dokumen hukum akan mencegah kendala saat mengurus aset atau kerja sama resmi. Hal ini juga berkaitan erat dengan urusan perjalanan dinas ke luar negeri di masa depan.

Sinkronisasi data ini juga mencakup layanan kesehatan dan jaminan sosial. Pemerintah menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki data tunggal yang valid. Dengan Majelis Hakim kabulkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, maka tumpang tindih identitas tidak akan terjadi lagi. Beliau kini memiliki legitimasi ganda, baik secara adat maupun secara hukum tata negara.

Kehadiran beliau di kantor pemerintahan juga mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Masyarakat melihat sosok raja yang sangat menaati aturan birokrasi. Beliau tidak meminta keistimewaan khusus selama proses pengurusan dokumen berlangsung. Sikap ini memperkuat hubungan antara pihak keraton dengan institusi pemerintahan daerah.

Harapan Baru Setelah Majelis Hakim Kabulkan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

Langkah hukum ini membawa angin segar bagi kepastian status pemimpin di Surakarta. Dengan selesainya urusan KTP, beliau dapat lebih fokus menjalankan tugas-tugas kebudayaan. Keraton Surakarta tetap menjadi pusat pelestarian tradisi Jawa yang sangat penting. Legalitas negara memberikan perlindungan hukum bagi setiap aktivitas formal yang beliau lakukan.

Masyarakat Solo menyambut baik kabar mengenai penuntasan dokumen kependudukan ini. Banyak pihak berharap kepemimpinan beliau membawa kemajuan bagi pariwisata daerah. Sinergi antara hukum negara dan tradisi adat menjadi kunci keharmonisan di Kota Bengawan. Majelis Hakim kabulkan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas adalah bukti nyata bahwa hukum merangkul semua golongan.

Pihak keluarga keraton juga memberikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Solo. Mereka menilai proses persidangan berjalan secara profesional dan adil. Segala pertimbangan hakim mengacu pada fakta-fakta yang ada di lapangan. Kini, seluruh administrasi kependudukan sang raja telah mencapai titik final yang memuaskan semua pihak.

Pemerintah Kota Solo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga. Kasus ini menjadi contoh sukses koordinasi antarlembaga negara dalam melayani kepentingan publik. Mulai dari pengadilan, dinas kependudukan, hingga pemohon, semua bekerja sama dengan sangat baik. Hari ini, Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas resmi menyandang identitas barunya di hadapan hukum Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button