Minggu, 24 November 2024

Majelis Hakim Minta PH Terdakwa Siapkan Saksi Meringankan Tahanan Omnibuslaw Samarinda

Selasa, 9 Februari 2021 7:13

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang lanjutan kesaksian atas terdakwa tahanan omnibuslaw berinisial WJ kembali digelar di PN Samarinda, Selasa (9/2/2021). WJ diduga melakukan penganiayaan saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim, pada 5 November 2020 lalu. Persidangan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim, Johnny Kondole didampingi Abdul Rahman Karim, dan Deki Felix Wagijo sebagai Hakim Anggota. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama. JPU menghadirkan dua saksi pada persidangan setelah sepekan lalu satu saksi telah dimintai keterangannya. Saksi kedua dihadirkan yakni, Muhammad Al Huda serta saksi ketiga, Uut Imam Wahyudi. Satu per satu para saksi diminta keterangannya mengenai kronologi dari kejadian di tkp. Baca juga ; https://politikal.id/hukum-dan-kriminal/dua-saksi-penggugat-terdakwa-omnibuslaw-kembali-dihadirkan-majelis-hakim-dengarkan-keterangan/ Penasihat Hukum terdakwa, Indra menyampaikan dalam persidangan terdakwa membantah keterangan yang disampaikan saksi kedua dan ketiga. Salah satunya seperti saat melakukan pengamanan. "Terdakwa bilang kalau pengamanan itu terjadi pemukulan dan dicukur rambutnya di DPRD," kata Indra. Selain itu, terkait melempar batu, lanjut Indra menyampaikan terdakwa bahwa ia melemparnya melambung ke atas, sehingga tidak tepat langsung ke arah muka dari korban. "Menurut terdakwa memang ada yang kurang benar, makanya langsung di klarifikasi tadi di persidangan," ucapnya. Indra melanjutkan, soal adanya perbedaan keterangan yang diberikan di ruang sidang, itu telah dicatat langsung panitera. Ia pun memiliki rekaman dan keterangan lengkap yang disampaikan langsung saksi. Selaku PH nanti akan melakukan kroscek keseluruhan, dari keterangan saksi, untuk menjadi bahan dalam mengajukan pembelaan. "Paling tidak nanti jadi bahan perbandingan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian dan saksi. Jadi kami siapkan A De Charge," imbuhnya. Hal ini dilakukan, guna fakta yang ada tidak berbelok arah apa yang diungkapkan di ruang sidang. Dengan begitu sesuai fakta di pengadilan, hal ini bisa diluruskan. Sehingga akan terungkap sebagaimana adanya sesuai fakta yang terjadi saat unjuk rasa. Sebelum ditutupnya sidang, Majelis Hakim Ketua Johnny Kondole menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada, Selasa, 16 Februari 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi keempat dari JPU. Lanjut saksi terdakwa. https://youtu.be/AsrsiVRP8nk (001)
Tag berita:
Berita terkait