Sabtu, 18 Mei 2024

Maju Mundur, Panlih Sepakat Gelar Pilwagub DKI 23 April 2020

Jumat, 27 Maret 2020 1:40

Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kanan).(KOMPAS.com)

POLITIKAL.ID - Jadwal Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta kembali ditunda karena pandemi virus corona (Covid-19). Pemilihan wagub ini terkesan maju mundur beberapa kali dijadwalkan namun kemudian ditunda.

Mulanya, Panlih Wagub DKI Jakarta sepakat untuk menggelar pemilihan orang nomor dua di DKI Jakarta pada 23 April 2020. Tahapannya, sebelum melaksanakan pemilihan, kedua cawagub DKI yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra harus memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI.

Kemudian akan ada sesi tanya jawab dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Tanggal 23 (Maret) pas paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, jawab, kemudian kita break. Persiapan untuk pemilihan," ucap Wakil Ketua Panlih Wagub, Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Rabu (4/3/2020).

Ditunda karena wabah corona

Namun tiga hari sebelum waktu pemilihan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi menuda pemilihan karena pandemi corona. Pras mengatakan, pemilihan wagub ditunda untuk sementara waktu karena semakin melonjaknya jumlah pasien corona.

"Iya, saya putuskan untuk ditunda sementara karena melihat situasi yang tidak memungkinkan karena virus corona ini ya. Kita bersama prihatin dan harus memahami bahwa kejadian ini luar biasa," ucap Pras saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Agenda itu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Menurut dia, pemilihan orang nomor dua di Jakarta baru akan dilakukan setelah situasi dan kondisi membaik.

Panlih ngotot pemilihan lanjut terus

Meski sudah ada penundaan resmi karena wabah corona, Panlih Wagub kemudian bersikeras bahwa pemilihan akan digelar. Basri Basco menyebutkan, pemilihan wagub DKI bakal digelar pada Jumat (27/3/2020) hari ini.

"Jumat besok pemilihan (wagub DKI Jakarta) pukul 13.00 WIB," ungkap Basri saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

Basri menuturkan, alasan pihaknya tetap menggelar pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kemauan Fraksi DPRD DKI.

Apalagi, kata dia, dalam kondisi dan situasi wabah Covid-19 ini Anies perlu wakil untuk kerja bareng mengatasinya.

"Berdasarkan permintaan mayoritas fraksi, Jadi permintaan mayoritas fraksi minta ke pimpinan soal pemilihan, pimpinan menyampaikan ke panlih, dengan situasi seperti ini gubernur perlu pendamping," kata dia.

Ia mengklaim bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah menyetujui pelaksanaan pemilihan wagub DKI tersebut.

"Sudah ada (surat keputusan dari ketua DPRD DKI). Kita mau bamuskan Hari Kamis, pagi jam 10 dibamuskan, awalnya kamis jam 1 Pemilihan tapi minta diundur ke jumat," tambah dia.

Kembali ditunda

Namun setelah dibahas dalam rapat badan musyawarah (bamus), pemilihan Wagub DKI Jakarta kembali ditunda hingga Senin (6/4/2020).
"Memutuskan secara kolektif kolegial di antara Dewan ini keputusan yang legitimate punya legitimasi kuat pertama adalah menimbang menyikapi mempertimbangkan kondisi terkini menyepakati jadwal pemilihan wagub akan diselenggarakan tanggal 6 April," tutur Ketua Panlih wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Menurut dia, tanggal 6 April 2020 dipilih sesuai dengan berakhirnya seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang bekerja dari rumah. "Tepat edaran dari gubernur selesai, edarannya (selesai) tanggal 5. Disepakati langsung tanggal 6 itu kita selenggarakan paripurna wagub," tuturnya.

Meski demikian, ada beberapa catatan tambahan untuk penyelenggaraan pemilihan orang nomor dua di Jakarta itu. Catatan tersebut diperoleh setelah Panlih Wagub berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk pencegahan Covid-19.

"Tambahan dari protokol peningkatan pencegahan Covid-19 yang sudah keluar. Tambahannya lama maksimal paripurna dua jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam maksimal 2 jam," jelas Farazandi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maju Mundur Pemilihan Wagub DKI di Tengah Wabah Corona…"

Tag berita:
Berita terkait