Selasa, 22 Oktober 2024

Majunya Inkamben Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Dinilai Ancam Demokrasi

Kamis, 8 Agustus 2024 16:47

Kegiatan diskusi inisiasi Recome Institute bertajuk "Potret Demokrasi dan Pilkada Kaltim" yang digelar di Zoro Cafe (IST)

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata.

Menghadapi Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang, kembali mencuat ancaman terhadap demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ancaman terhadap demokrasi ini berkaitan dengan potensi inkamben Edi Damansyah tetap maju dalam Pilkada Kukar 2024.

Seorang praktisi sekaligus akademisi di Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, mengungkapkan hal ini akan berpotensi pada pelanggaran norma hukum yang bisa mencederai demokrasi.

Hal ini diungkapkannya sebagai pemateri dalam diskusi inisiasi Recome Institute bertajuk "Potret Demokrasi dan Pilkada Kaltim" yang digelar di Zoro Cafe (Arena Folder Air Hitam) pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurutnya, ancaman ini berpotensi terjadi jika Edi Damansyah, yang sudah menjabat dua periode, tetap memaksakan diri untuk mencalonkan kembali.

"Ancaman demokrasi di Pilkada Kukar bisa terjadi jika ada pelanggaran norma hukum yang mencederai demokrasi dan bermuara pada absolutisme kekuasaan," ujarnya.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan, La Ode menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 huruf N mengatur bahwa kepala daerah yang sudah menjabat dua kali tidak boleh mencalonkan diri lagi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait