Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Mantan Cagub Kaltim 2018 Diperiksa Kejati Kaltim

Kamis, 13 Februari 2025 16:36

Rusmadi Wongso, Mantan Cagub Kaltim

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) medio 2017-2020.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa sejumlah nama pejabat yang diduga berkaita dengan kasus di Perusda BKS.

Dari informasi yang dihimpun Kejati Kaltim memeriksa para jajaran dewan pengawas Perusda BKS.

Mereka adalah Wahyudi Manaaf (Direktur Operasional BKS), Rusmadi Wongso, mantan Cagub Kaltim 2018 (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), Daddy Ruhiyat (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), Apriadi Djamhurie Gani (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan terakhir, Didik Mulayadi (Mantan Direktur Perusda BKS).

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi di Perusda BKS karena adanya pelanggaran pengelolaan keuangan dalam jual beli batubara Perusda Pertambangan BKS dan rekanan yang membuat kerugian negara  mencapai Rp 21 Miliar.

Untuk diinformasikan, pada Selasa 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.

“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto. 

Lebih lanjut Toni menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait