Jumat, 29 Maret 2024

Mardiono Dipilih Jadi Plt Ketua Umum PPP, Tunggu Arahan Jokowi untuk Mundur dari Wantimpres

Senin, 5 September 2022 17:39

IST

POLITIKAL.ID - Muhammad Mardiono dipilih jadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. Terkait dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Mardiono mengatakan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. "Menunggu arahan dari Pak Presiden. Karena dalam UU itu orang yang jabat sebagai ketum parpol maka menjadi tak diperbolehkan [jadi Wantimpres]. Tapi nanti akan dapat arahan dari presiden," kata Mardiono Senin (5/9) sperti dilasir dari CNNIndonesia. Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wantimpres kepada Jokowi. Ia juga mengatakan belum melaporkan perihal telah terpilih sebagai Plt Ketum PPP dalam Mukernas PPP. "Saya akan selesaikan proses administrasi dulu," tuturnya. Mardiono pun menjelaskan proses Mukernas hingga dirinya dipilih sebagai Plt Ketum PPP. Ia mengklaim awalnya PPP menggelar agenda Rapat Pengurus Harian di Jakarta pada Minggu (4/9) pagi. Rapat harian itu rampung pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu, kader PPP langsung menggelar Mukernas di Serang, Banten, pada Minggu malam hingga Senin dini hari. "Setelah di Jakarta lalu geser ke Serang, lalu dilakukan Mukernas sampai pukul 00.30 WIB malam," kata dia. (*)
Tag berita:
Berita terkait