Jumat, 22 November 2024

Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Istana Belum Terima Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Wantimpres

Selasa, 6 September 2022 16:8

IST

POLITIKAL.ID - Istana belum menerima surat pengunduran diri Muhammad Mardiono dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal itu dikatakan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. "Belum, belum [berikan surat pengunduran diri]," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/9). Sebagaimana diketahui Mardiono telah terpilih sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Suharso Monoarfa. Sementara dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Heru mengatakan pengunduran diri Mardiono dari anggota Wantimpres akan diproses sesuai aturan berlaku oleh Menteri Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet. "Ya kalau sesuai aturan kan ada Pak Seskab, ada Pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses," ujar Heru. Sebelumnya Mardiono mengatakan pengunduran dirinya sebagai Wantimpres masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Menunggu arahan dari Pak Presiden. Karena dalam UU itu orang yang jabat sebagai ketum parpol maka menjadi tak diperbolehkan [jadi Wantimpres]. Tapi nanti akan dapat arahan dari presiden," kata Mardiono Senin (5/9) sperti dilasir dari CNNIndonesia. Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wantimpres kepada Jokowi. Ia juga mengatakan belum melaporkan perihal telah terpilih sebagai Plt Ketum PPP dalam Mukernas PPP. "Saya akan selesaikan proses administrasi dulu," tuturnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait