Masa Jabatan Anies Baswedan Segera Berakhir, DPRD Serahkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri
Rabu, 14 September 2022 14:43
Anies Baswedan/fajar.co.id
POLITIKAL.ID - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Saat ini DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah nama untuk mengisi kesongan jabatan usai ditinggal Anies nantinya. Hari ini DPRD DKI Jakarta resmi menyerahkan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur untuk menggatikan Anies ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyerahan itu dilakukan langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dengan didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Firmansyah. Keduanya tiba di Kemendagri sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung masuk kedalam gedung. Pras diterima Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. "Siang ini saya menyerahkan langsung tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan hasil Rapat Pimpinan usulan masing-masing Fraksi kepada Kemendagri," kata Pras, Rabu (14/9). Diketahui, DPRD DKI memutuskan tiga nama, yakni; Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar sebagai calon Pj Gubernur DKI usulan DPRD. Nama-nama itu merupakan hasil keputusan semua fraksi di DPRD DKI Jakarta. (*)
Berita terkait