Kamis, 2 Mei 2024

Masa Penahanan Habis, Ferdy Sambo Tak Jadi Bebas 9 Januari

Rabu, 4 Januari 2023 16:0

POTRET - Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuh Brigadir J. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Masa penahanan untuk terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menekankan bahwa majelis hakim bakal mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo yang akan habis tesebut.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Setelah masa berakhirnya penahanan, majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto menegaskan, Ferdy Sambo tidak akan bebas dengan perpanjangan masa penahanan tersebut. Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J Apalagi, majelis hakim juga sudah menyusun kalender perihal penahanan Sambo.

"Tidak (bebas). Kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucap dia. Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel memang bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan jika Sambo belum selesai diperiksa. Menurut dia, ada pasal di KUHAP yang memungkinkan itu terjadi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait