POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Masyarakat Kutai Barat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Akuntabilitas dan Transparasi (FAKTA) mengadukan Bupati Kubar ,FX Yapan ke Polres Kubar.
LSM itu menduga, FX Yapan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan di salah satu kelurahan di Kubar.
Yapan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati pada tahun 2019 untuk proyek Semenisasi Jalan di RT 09. Busur Kelurahan Barong Tongkok dengan nilai Rp 887.162.300.
"Karena proyek tersebut dibangun di sekeliling rumah pribadi Bupati," ujar Ketua LSM Fakta, Hertin, kepada awak media, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Menurut Hertin, perbuatan Bupati ini telah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.