POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, gelar sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu para Rabu (29/3/2023).
Agenda mediasi tersebut membahas rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua Bakal Calon Anggota DPD dapil Kaltim, yang dilakukan KPU Kaltim, pada 24 Maret lalu.
Pemohon atas nama Sumadi, melakukan sengketa menghadapi termohon dari KPU Kaltim, dan dihadiri Fahmi Idris, Suardi, Mukhasan Ajib.
Mediasi dipimpin oleh Majelis Hari Dermanto, Galeh Akbar Tanjung, Muhammad Ramli dan Ebin Marwi.
"Terdapat dua proses, yakni ajudikasi dan mediasi kemudian dimulai dengan mediasi, sebelum masuk ke mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu," kata Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim, Rabu (29/3/2023).
Dalam mediasi tersebut, pemohon meminta kepada KPU untuk dapat mengakses kembali Aplikasi Silon.