POLITIKAL.ID - Media sosial disebut sebagai konten yang paling sering diakses pengguna internet di Indonesia pada awal 2022 ini.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro saat menjadi narasumber acara Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Timur Tahun 2022, Kamis (17/11/2022).
Ia sampaikan, pada era yang semakin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi.
Sementara itu penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat menjadi hal yang perlu diwujudkan.
"Saya sendiri mendorong pemakaian teknologi digital yang saat ini justru sudah dilakukan secara akseleratif, sebagai gambaran skor indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) 2021 sebesar 71,37 termasuk kategori sedang,” katanya.
Ia menegaskan seluruh pengelolaan Badan Publik pun harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik itu Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi yang anggarannya diperoleh dari APBN maupun APBD harus menyampaikan secara terbuka.
“Semua Lembaga Negara harus melakukan tugas-tugasnya dengan baik dengan catatan harus melaksanakan amanat sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan bahwa Badan Publik harus melihat Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat.
"Badan Publik harus melihat Undang-Undang KIP bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat, karena kita sudah digaji untuk melayani masyarakat dalam hal pelayanan informasi publik," Kata Ramaon.
Dalam kesempatan itu, Ramaon juga mengungkapkan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten/Kota.
Dia berharap khususnya Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau dapat lebih meningkat lagi dalam hal keterbukaan informasi publik
(advertorial)