Menambang Ilegal di Atas Konsesi, PT MHU Polisikan Terduga Pelaku
Minggu, 19 September 2021 23:27
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penambangan ilegal terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu. Temuan itu didapat setelah tim patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga melakukan kegiatan illegal minning. Chief Security PT MHU, Sudarmadi mengatakan, temuan itu setelah tim melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing. Setelah di-overlay titik koordinatnya, diketahui lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU. Sepekan setelahnya, Management PT MHU yang dipimpin Eksternal Relation Superintendent, Samsir bersama kepolisian dari Polsek Loa Kulu menyambangi lokasi tersebut pada Jumat, (17/9/2021) dan menemukan beberapa orang di lokasi kejadian. "Temuan tim di lokasi menemukan oknum-oknum sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D,” ucap Samsir kepada awak media, Senin (20/9/2021). Terpisah, Kapolsek Loa Kulu, Polres Kukar, AKP Gandha Syah membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut atas dasar adanya laporan dari pihak PT MHU. “Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap,” ujarnya, Minggu (19/9/2021) kemarin. AKP Gandha menegaskan, masalah tersebut masih dalam pemeriksaan dan perkembangannya membutuhkan waktu. Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti. “Nanti kami akan sampaikan kalau sudah pas waktunya, sejauh ini hanya masalah waktu aja sih, gak ada kendala,” tuturnya. (*)
Berita terkait