Jumat, 3 Mei 2024

Mendagri: Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri, Punya Kewenangan Urus IKN Baru

Rabu, 16 Februari 2022 22:52

Mendagri, Tito Karnavian/ malangtimes.com

POLITIKAL.ID - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan segera terealisasi. Namun Pemindahan IKN baru mulai akan dibangun setelah presiden menerbitkan keputusan presiden dam menunjuk kepala otorita IKN. Otorita IKN nantinya bakal memiliki kewenangan seluas-luasnya mengatur ibu kota negara baru. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito menyebut IKN Nusantara termasuk daerah otonomi khusus. Posisi daerah baru ini akan setara dengan DKI Jakarta, Papua, Aceh, dan DI Yogyakarta. "Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2). Tito menyampaikan wilayah otorita IKN Nusantara tidak terikat dengan kementerian/lembaga. Lebih lanjut ian mengatakan daerah ini juga tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya. Mantan Kapolri itu menyebut Daerah IKN akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri, juga punya kekhususan dalam bentuk pemerintahan. IKN Nusantara adalah daerah baru yang terletak di Kalimantan Timur. Daerah ini akan menjadi ibu kota negara baru Indonesia. Usulan pemerintah memindahkan ibu kota negara telah disetujui DPR melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara. Aturan itu saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan setelah presiden menerbitkan keputusan presiden. Hingga saat itu tiba, DKI Jakarta akan tetap berperan sebagai ibu kota negara. (*)
Tag berita:
Berita terkait