POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya akan diperikas sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Namun demikian Budi Karya tak menghadiri panggilan lembaga antirasuah kali ini. Ia meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan alasan Budi Karya tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Adita mengatakan Budi pada hari ini sedang ada tugas di luar kota.
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujar Adita kepada umat (14/7) dilansir dari CNNIndonesia.
Adita menegaskan Kemenhub sangat mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Lembaga Antirasuah.
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Budi sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya, Jumat (14/7).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain atas nama M Risal Wasal selaku Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Maulana Yusuf selaku ASN pada Kemenhub.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTU [Putu Sumarjaya] dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
(*)