Menurut Budi Arie, draf yang revisi UU Penyiaran yang beredar belum final.
“Barangnya belum resmi. Enggak ada di meja kami secara resmi drafnya. Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur,” ucap dia.
Meski begitu, Budi mengklaim pemerintah akan menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat berpendapat.
“Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara. Itu saja dulu dari kami soal UU Penyiaran,” ujar Budi.
Adapun wacana revisi UU Penyiaran juga menuai gelombang aksi penolakan. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para jurnalis ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Teranyar, puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu, 22 Mei 2024.
(Redaksi)