POLITIKAL.ID - Dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum memberi arahan resmi soal revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR.
Budi mengatakan pemerintah masih menunggu draf resmi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau RUU Penyiaran tersebut.
“Begini, sekarang logikanya begini, barang yang belum resmi kita komentarin terus kita kasih arahan, bagaimana coba?” kata Budi.
Diketahui, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia di antaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.
Hingga saat ini, kata Budi Arie, pemerintah belum menerima draf resmi revisi UU Penyiaran dari DPR.
“Draf resminya belum diterima oleh pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) tersebut.
Menurut Budi Arie, draf yang revisi UU Penyiaran yang beredar belum final.
“Barangnya belum resmi. Enggak ada di meja kami secara resmi drafnya. Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur,” ucap dia.
Meski begitu, Budi mengklaim pemerintah akan menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat berpendapat.
“Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara. Itu saja dulu dari kami soal UU Penyiaran,” ujar Budi.
Adapun wacana revisi UU Penyiaran juga menuai gelombang aksi penolakan. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para jurnalis ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Teranyar, puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu, 22 Mei 2024.
(Redaksi)