Sabtu, 23 November 2024

Menpan-Rb Sebut 7 Sekolah Kedinasan Buka Formasi, Pendaftaran Mulai 1 April-30 April 2023

Selasa, 28 Maret 2023 14:51

PENGHARGAAN - Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810, Indonesia. / Foto: IST

POLITIKAL.ID -  Peminat sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri mulai 1 hingga 30 April 2023.

Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan untuk saat ini baru tujuh sekolah kedinasan yang sudah memetakan kebutuhan formasi.

"Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait," ujar Anas dalam situs KemenPANRB dikutip Selasa (28/3/2023).

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain:

1. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan
2. BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan
3. BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
4. BIN (STIN) 400 kebutuhan
5. Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
6. BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
7. Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan

Membuat Kementerian Perhubungan menjadi kementerian yang menyediakan formasi terbanyak untuk saat ini.

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan digelar pada Mei hingga Juni 2023.

Sistem SKD dalam Seleksi Sekolah Kedinasan

SKD dilaksanakan selama 100 menit yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN sebelumnya, SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mengurangi adanya kemungkinan kecurangan.

"Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik," jelas Anas.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

"Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi," tegasnya.

Penentuan Ranking Untuk Peserta dengan Nilai Akhir Sama

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada:

1. Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK
2. Nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran
3. Usia tertinggi

Tidak Ada Calo dalam Seleksi Sekolah Kedinasan

Menteri Anas juga menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan," ungkap Anas.

Bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan," ungkap Anas.

(Redaksi)

 

 

Tag berita: