POLITIKAL.ID - Guna membenahi hukum di Indonesia yang tidak karuan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
Mahfud menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum.
Hasil dari rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, Mahfud meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.