Rabu, 15 Mei 2024

Minimalisir Penularan Covid-19, KPU Bakal Tetapkan Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada

Senin, 14 September 2020 20:6

KPU/ grid.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penetapan jumlah maksimum massa kampanye pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10 tahun 2020 pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.

Dalam Pasal 58 PKPU No. 10 tahun 2020, kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta.

Jaga jarak juga harus diterapkan minimal 1 meter antarpeserta.

Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka juga harus bisa diikuti peserta lain lewat media dalam jaringan atau internet.

Kemudian pada Pasal 59 PKPU No. 10 tahun 2020, debat publik atau debat terbuka kandidat diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik atau swasta.

Jumlah undangan yang hadir maksimal 50 orang. Protokol kesehatan harus diterapkan dalam sesi debat kandidat.

Lalu pada Pasal 64, kampanye jenis rapat umum maksimal boleh dihadiri 100 orang peserta. Protokol kesehatan harus dipatuhi.

Salah satunya mengenai jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta rapat umum.

Rapat umum juga hanya boleh dihelat mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.

"Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia," mengutip bunyi Pasal 64 butir g.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya juga tengah merevisi aturan kampanye di masa normal.

Dengan begitu, KPU akan memiliki dua aturan kampanye, yakni di masa normal dan di masa bencana nonalam.

"KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi (PKPU 4 tahun 2017 yang sedang direvisi), tetapi juga harus mengatur untuk di masa pandemi (PKPU 10 tahun 2020)," ungkap dia.

"Jadi kapanpun pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya," lanjut Arief.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Desember mendatang.

Pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi mendapat banyak sorotan. Sejumlah kalangan, utamanya dari epidemiolog khawatir kemunculan klaster pilkada jika pemerintah dan KPU kukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.

Atas kekhawatiran itu mereka mengusulkan pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Namun Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar pilkada sesuai jadwal. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid"

Tag berita:
Berita terkait