POLITIKAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Sidang perkara itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana mengungkapkan kekecewaannya karena MK menolak uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh putusan MK.
Seharusnya, kata dia, kita masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.
"Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan. Sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga Gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Sementara, Zainal Arifin Mochtar menilai putusan ini akan menjadi sumber persoalan dalam beberapa hal. Pertama, kata dia, MK jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak.
"Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana," tegasnya.
Kedua, lanjut Zainal, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa Pilpres 2024.