Mobil Dinas Range Rover Rp8,49 Miliar untuk Gubernur Kaltim Dikembalikan, Penyedia Jelaskan Mekanisme

POLITIKAL.ID – Mobil dinas mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar yang sempat dipesan untuk Gubernur Kalimantan Timur dipastikan akan dikembalikan.
Proses Administrasi Pengembalian Disiapkan
Direktur CV Afisera, Subhan, mengatakan proses administrasi pengembalian mobil dinas tengah disiapkan. Ia menyebut kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen karena dokumen kepemilikan, seperti STNK dan BPKB, belum terbit.
“Karena STNK dan BPKB belum ada, jadi belum tercatat di aset. Jika dikembalikan, otomatis menjadi milik saya kembali,” ujar Subhan, Senin (2/3/2026), ditemui di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Subhan menjelaskan, perusahaannya merupakan badan usaha yang memiliki 99 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mencakup pengadaan alat tulis kantor (ATK), perdagangan kendaraan bermotor baru, hingga jasa penyewaan kendaraan.
Pengadaan Mobil Dinas Melalui E-Katalog (Inaproc)
Terkait pengadaan mobil operasional gubernur, ia mengaku mendapatkan kepercayaan dari pihak dealer atau agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk memasarkan unit tersebut ke instansi pemerintah.
Menurut dia, proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog (Inaproc), sehingga tidak menggunakan mekanisme lelang konvensional yang untuk jenis pengadaan tertentu memang sudah tidak diwajibkan.
“Pihak dealer biasanya enggan menjual langsung ke pemerintah untuk unit-unit khusus. Jadi mereka menggunakan pihak ketiga seperti kami. Kami beli unitnya, lalu kami jual ke Pemprov melalui E-Katalog,” kata Subhan.
Ia menegaskan, pembayaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2025 agar dana yang telah dialokasikan tidak hangus.
Serah Terima dan Posisi Kendaraan
Mobil tersebut diketahui telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun hingga kini, kendaraan itu belum digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Dikutip dari Tribun Kaltim, pihak Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa serta biro umum menyatakan pengadaan kendaraan telah melalui telaah dasar hukum. Pengadaan disebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang memperbolehkan belanja barang selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional.
Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut diatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah, yakni untuk jenis sedan minimal 3.000 cc dan jenis jeep maksimal 4.200 cc.
Target Penyelesaian 14 Hari
Terkait proses pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu 14 hari. Proses serah terima kembali akan dilakukan di Jakarta mengingat posisi kendaraan berada di sana. Ia menargetkan administrasi pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 14 hari.
Menurut dia, karena kendaraan belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen, proses pengembalian dinilai lebih sederhana dari sisi administrasi.
“Secara bisnis, saya tidak rugi selama unitnya masih baru. Nanti kalau saya jual lagi ke pihak lain dengan harga yang sesuai, di situlah logika bisnisnya,” kata Subhan.
Ia menambahkan, pengembalian barang setelah transaksi selesai merupakan pengalaman pertama bagi perusahaannya selama bermitra dengan pemerintah. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan gubernur dan tidak mempersoalkan langkah tersebut.
Subhan juga menyatakan terbuka untuk tetap menjalin kerja sama dengan pemerintah di masa mendatang. Ia menilai dalam dunia usaha, keuntungan atau kerugian baru akan terlihat setelah unit kembali terjual atau dimanfaatkan.
“Kalau mau hitung-hitungan tentu bisa saja, tapi saya tidak melihat ini sebagai kerugian. Saya menerima dan setuju dengan proses pengembalian ini,” ujar Subhan.
Penjelasan Diskominfo Kaltim Terkait Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal.
Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk sementara waktu, operasional Gubernur menggunakan mobil yang ada saja walaupun sudah tidak optimal lagi karena sudah lama.
Keputusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(Redaksi)





